14 Jul
Berdasarkan pertimbangan untuk meringankan beban mahasiswa pada masa pandemi Covid-19, Rektor menerbitkan SK Nomor 797 Tahun 2021 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal atas Dampak Bencana Covid-19 bagi mahasiswa emester Ganjil 2021. Keringanan UKT diberikan kepada:
- Mahasiswa dengan status orangtua/wali:
- Meninggal dunia;
- Mengalami pemutusan hubungan kerja;
- Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit;
- Mengalami penutupan tempat usaha; atau
- Menurun pendapatannya secara signifikan
- Mahasiswa yang membiayai kuliah secara mandiri dan berada pada kondisi seperti poin nomor 1 di atas.
Detail lengkap SK Rektor dapat dilihat pada dokumen berikut.
Teknis pengajuan keringanan dapat dilihat pada dokumen berikut.