Pengumuman Pembayaran UKT Semester Genap TA 2020/2021 Program D3 dan S1 bagi yang Terdampak Covid-19

Pembayaran UKT Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 Program D3 dan S1 bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 dilakukan sebagai berikut :

  1. Pengurangan UKT diberikan sebesar 15% (lima belas persen) dari nominal UKT bagi yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Rektor Nomor 142 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang keringan pembayaran UKT dan teknis pengajuannya pada UIN Imam Bonjol Padang atas dampak bencana Covid-19 .
  2. Pembayaran UKT dilakukan sesuai dengan masa pembayaran UKT yang semula tanggal 1 – 19 Februari 2021 diperpanjang sampai tanggal 5 Maret 2021.
  3. Mahasiswa akan berstatus aktif setelah melakukan pembayaran
  4. Keringanan UKT berlaku bagi mahasiswa dengan tahun masuk (angkatan) 2014 – 2020 .
  5. Pengisian KRS  online   program  D3  dan  S1  semester   Genap  sampai  tanggal 8 Maret 2021 .
  6. Informasi lebih lanjut dapat dibaca melalui website, facebook , lnstagram dan portal akademik UIN Imam Bonjol Padang.


Download detail pengumuman dan SK Rektor mengenai Keringanan UKT di sini

Leave a Reply