Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menyelenggarakan bimbingan teknis zona integritas yang menghadirkan narasumber Nelasari, S.K.M., M.K.M dari FKM Universitas Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat integritas akademik dan profesionalisme di kalangan civitas akademika FST UIN Imam Bonjol Padang
Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran integritas bagi civitas akademika FST dalam memahami pentingnya integritas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akademik, profesional, dan sosial, sekaligus memberikan wawasan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi berbagai situasi yang dapat mengancam integritas, baik dalam konteks akademik maupun profesional.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021, Zona Integritas (ZI) didefinisikan sebagai entitas pemerintahan yang memiliki pemimpin dan anggota yang berkomitmen untuk mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani. Ini dilakukan melalui upaya reformasi birokrasi, khususnya dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas layanan publik. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai ZI berupaya untuk memandu salah satu unit kerjanya menjadi contoh yang menunjukkan Wilayah Bebas dari Korupsi
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan pengakuan yang diberikan kepada suatu departemen atau unit yang telah berhasil melakukan transformasi birokrasi secara efektif, memenuhi kebanyakan standar untuk perbaikan pada elemen-elemen yang menjadi penyebab masalah dan mencapai pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta layanan publik yang berkualitas tinggi. Sementara itu, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah pengakuan yang diberikan kepada suatu departemen atau unit yang telah berhasil melakukan transformasi birokrasi dengan sangat efektif, memenuhi kebanyakan standar untuk perbaikan pada elemen-elemen yang menjadi penyebab masalah, mencapai pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta layanan publik yang berkualitas tinggi
Dalam penyampaiannya, Nelasari menegaskan bahwa Good Governance merujuk pada manajemen pembangunan yang bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, serta mencakup pencegahan salah alokasi dana dan investasi, serta pengendalian korupsi baik secara politik maupun administratif. Hal ini mencakup penerapan disiplin anggaran dan pembentukan kerangka hukum dan politik yang mendukung pertumbuhan usaha.
Dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang mulai dirintis di FST, budaya anti-korupsi dan pelayanan publik yang berkualitas telah menjadi nilai hidup bagi semua civitas akademika FST. Hal ini tercermin dalam zona karakter akademik (ZKA) FST yang salah satunya menekankan tentang kejujuran. Hal ini menunjukkan bahwa budaya jujur akan menghasilkan tata kelola di tingkat fakultas yang baik. Oleh karena itu, pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM sangat penting karena melalui ini tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola yang anti-korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas dapat tercapai.


